TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM PRODUCTION HOUSE
Seluruh Pengguna Laboratorium Production House WAJIB menaati peraturan sebagai berikut:
- Jam penggunaan laboratorium (jam kerja) mulai pukul 07.45 – 15.45 WIB.
- Layanan laboratorium di luar jam kerja diatur sesuai kebutuhan atas persetujuan Kepala Laboratorium/Ketua Jurusan.
- Pengguna harus memiliki kepentingan sesuai layanan yang diberikan oleh laboratorium (praktikum, penelitian, pengabdian masyarakat, pelatihan, peminjaman, produksi) untuk menggunakan peralatan dan fasilitas laboratorium.
- Pengguna wajib menjaga kebersihan, kerapian, dan ketertiban laboratorium.
- Pengguna tidak diizinkan merokok di lingkungan laboratorium.
- Pengguna wajib menjaga ketenangan di dalam laboratorium.
- Pengguna hanya boleh menggunakan peralatan dan fasilitas laboratorium yang telah ditentukan.
- Apabila terjadi kerusakan dan atau kehilangan pada peralatan dan fasilitas laboratorium yang disebabkan oleh pengguna, maka pengguna wajib menggantinya sesuai SOP Penggantian Peralatan yang Rusak dan Hilang.
- Pengguna wajib mengembalikan peralatan dan fasilitas yang telah selesai digunakan ke tempat dan seperti kondisi semula.